Warga Berkepentingan Mendesak Diperbolehkan Mudik Dengan Kartu Urgensi

Larangan Mudik
                                                                                                                                                             

Musik merupakan salah satu kegiatan yang dilakukan ketika akan datangnya hari raya idul fitri. Banyak perantau yang ingin kembali ke daerah asal mereka untuk bertemu dan berkumpul dengan sanak saudara titik akan tetapi, kegiatan mudik Lebaran tahun ini buka kurung 2020 tutup kurung tidak dapat dilakukan karena adanya pandemi COVID-19 yang hingga tulisan ini dipublikasikan masih belum ditemukan obat serta masih terjadi penyebaran virus di berbagai daerah.

Larangan mudik oleh pemerintah


Meski larangan mudik bagi para perantau sudah diberlakukan oleh pemerintah sejak Jumat 24 April 2020 pukul 00:00 Waktu Indonesia Barat, tetapi sebagian masyarakat masih diperbolehkan untuk melakukan mudik.

Para pemudik yang diperbolehkan untuk kembali ke kampung halaman harus memenuhi syarat. Warga yang masih diperbolehkan untuk mudik adalah warga yang memiliki kepentingan yang mendesak seperti adanya anggota keluarga yang meninggal, yang akan melahirkan atau terdapat anggota keluarga yang sedang sakit.

Dapat mudik dengan surat Urgensi


Kakorlantas Polri Brigjen Istiono mengungkapkan dalam keterangan resminya "untuk diizinkan lolos dari pemeriksaan, warga yang ingin mudik harus dapat menunjukkan surat urgency. Surat tersebut harus berisi perihal keterangan dan alasan melakukan perjalanan mudik. "

Surat urgency dapat dinyatakan resmi Jika terdapat tanda tangan Lurah setempat titik Akan tetapi, jika dalam kondisi yang sangat mendesak warga yang hendak mudik dapat meminta surat keterangan dari RT atau RW setempat dan kemudian dilakukan pengecekan oleh petugas yang berada di lapangan.

Petugas yang berada di lapangan akan mengecek surat dan barang bawaan pengendara yang hendak mudik jika terdapat indikasi berbohong seperti membawa barang bawaan yang terlalu banyak titik petugas di lapangan akan meminta pengendara tersebut untuk putar balik atau tidak mengizinkan pengendara tersebut untuk meneruskan perjalanannya untuk mudik. Imbuh Kabag Korlantaspolri Kombespol Benyamin.

Surat keterangan kerja untuk pekerja


Untuk para pekerja yang tempat kerjanya dekat atau dalam kawasan yang berbeda maka diperlukan surat keterangan kerja titik dengan membawa surat ini, pekerja akan tetap diizinkan untuk melintas.

Sanksi pemudik tanpa surat urgensi


Keluarga yang masih bersikeras untuk mudik tanpa memiliki surat urgency akan mendapat peringatan dan teguran atau dikenakan sanksi denda hingga kurungan penjara.

Pada tahap pertama larangan mudik tanggal 24 April 2020 sampai 7 Mei 2020, masyarakat yang diketahui akan melakukan mudik tanpa memiliki surat urgency akan diminta untuk kembali ke asal perjalanan.

Kemudian pada tahap kedua pada 8 Mei 2020 hingga 31 Mei 2020, masyarakat yang masih nekat untuk dilakukan ketika akan mendapatkan sanksi berupa denda sebesar Rp100 dan ancaman Hukuman kurungan penjara selama 1 tahun.

Sumber : https://youtu.be/LD4Cg5p0St4

Tidak ada komentar untuk "Warga Berkepentingan Mendesak Diperbolehkan Mudik Dengan Kartu Urgensi "